Tanggung Jawab Sosial Manajer
Tanggung jawab sosial dewasa ini sudah menjadi bagian daripada orientasi
bisnis. Prinsip ketergantngan dan manfaat bersama ternyata menjadi
landasan utama dalam penyelenggaraan atau implementasi program tanggung
jawab sosial. Terminologi Tanggung jawab Sosial (social responsibility)
sendiri terkait dengan banyak istilah. Waddock dalam Meehan (2006)
menjelaskan 9 istilah yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial: 1)
corporate social responsibility (CSR), 2) corporate social perfomance
(CSP), 3) alternative CSR3c, 4) Corporate responsibility, 5) Stakeholder
approcah, 6) Business ethics and values, inclding nature-based values,
7) Boundary-spanning functions including, Corporate Community
Involvement (CCI), dan 9) Corporate Citizenship (CC).
Substansi daripada istilah ini dari masa ke masa mengalami perubahan.
Pada tahun 60an, tanggung jawab sosial lebih berintikan “charity”
perusahaan kepada lingkungan yang mengambil berbagai bentuk, berbeda
antara satu perusahaan terhadap perusahaan lain. Sudah tentu, model
charity seperti itu susah untuk dievaluasi manfaat dan dampaknya. Model
pyramida yang dikembangkan Carrol sangat dominan dalam penjelasan
tanggung jawab sosial, Caroll menjelaskan kaitan antara satu bidang
tanggung jawab sosial korporasi dengan bidang lain. Dari semua model di
atas, salah satu yang dominan dikembangkan sekarang ini ada model
pendekatan yang dikembangkan yaitu model pendekatan stakeholder (5).
Model ini menjelaskan rinci peran pemangku kepentingan dan fungsinya
kepada perusahaan. Dengan identifikasi peran dan kepentingan, maka
perusahaan dapat mengintegrasikannya ke dalam satu pencapaian tujuan.
Sementara Meehan sendiri lebih menggunakan model 3C-SR, dimana inti dari
3C adalah Commitment, Consistency dan Connection, dan patut dicatat
tidak kedua model ini sesungguhnya berbeda pandangna, pada model 3C
lebih menekankan konsep yang kemudian diurut menjadi operasional.
Di Indonesia, masalah tanggung jawab sosial bisnis menjadi isu yang
belum terslesaikan dengan baik. Menurut UU No 40 Tahun 2007, tentang
Perseroan Terbatas telah dinyatakan bahwa tanggung jawab Sosial adalah
bagian daripada tugas perseroan, oleh karena itu perseroan harus
menyediakan dana. Artinya komponen biaya tanggung jawab sosial bukan
lagi didasarkan kepada skema kalau perusahaan punya dana, akan tetapi di
awal perusahaan telah diharuskan mencantumkan dana tanggung jawab
sosial. Konsep ini menjustifikasi anggaran di tingkat manajemen puncak
yang belum tentu mendapat pengesahan. Lebih dari itu, perseroan
diharuskan menyampaikan laporan.
Selain aturan ini masih ada program lain bersifat insentif dan
fasilitatif, yaitu PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja
Perusahaan) yang dimaksudkan untuk mendorong perusahaan peserta
meningkatkan prestasi mereka dalam program lingkungan hidup secara luas.
Sesuai dengan prinsip dasar PROPER dari Kementerian Lingkungan Hidup
mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui
instrumen insentif dan diseinsentif reputasi dengan pelibatan masyarakat
dan sekaligus sebagai wujud dari pelaksanaan UU Pengelolaan Lingkungan
Hidup No. 23/1997 pasal 5 ayat 2 tentang hak masyarakat atas infomasi
lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan
lingkungan hidup. Perusahaan yang terlibat dalam program mengalami
peningkatan dari tahun ke tahun, karena hasil peringkat dimumkan
terbuka, yang baik diberi hadiah, pihak manajemen merasa manfaat
langsung. Walau program ini tidak bisa disamakan dengan program tanggung
jawab sosial, karena kecenderungan pada program ini adalah masalah
lingkungan.
Bersamaan dengan pandangan ini dikenal istilah stakeholder dalam
terminologi Indonesia dikenal sebagai pemangku kepentingan . Jadi kalau
tuga perusahaan pada awalnya adalah untuk menciptakan keuntungan kepada
pemilik saham (shareholder), maka tugas ini telah berobah menjadi
memberikan manfaat kepada stakeholder. Dari hasil penelusuran studi
literatur diketahui bahwa banyak penulis mengacu kepada pendapat Carol
(1979) yang mengidentifikasi bahwa tanggung jawab sosial perusahaan
adalah: 1) ekonomi, 2) legal, 3) ethical, 4) diskresionary.
Masing-masing tanggung jawab sosial ini dijelaskan sebagai berikut
(Jamali, D. 208)
1) Ekonomi misalnya berkaitan dengan menyediakan ROI kepada pemegang
saham, menciptakan pekerjaan dan pengupahan yang adil, menemukan
sumberdaya baru, mempromosikan penggunaan teknologi lanjutan, inovasi,
dan menciptakan barang dan jasa yang baru.
2) Legal berkaitan dengan peran perusahaan memainkan peran sesuai dengan
peraturan dan prosedur. Dalam kaitan ini masyarakat mengharapkan agar
perusahaan dapat memenuhi visi dan misi yang diusungnya.
3) Etika diharapkan agar pelaku bisnis mempunyai moral, etika kerja
dimana perusahaan berada. Etika tidak harus sesuai dengan apa yang
diatur dalam aturan formal, akan tetapi dapat memenuhi harapan
masyarakat terhadap perusahaan , misalnya menghargai masyarakat,
menghidnari pencideraan masyarakat, dan mencegah adanya bencana bagi
masyarakat.
4) Berkaitan dengan penilaian, pilihan perusahaan dalam hal kegiatan yang diharapkan kembali kepada masyarakat.
Tentang dampak hubungan baik antara perusahaan dengan pemangku
kepentingan , Kotter J dan James (1992) dalam Svendensen et.al. (2000)
laporannya tentang Corporate Culture yang dilaporkan Harvard,
menunjukkan bahwa selama 11 tahun pemantauannya menunjukkan bahwa dari
sisi: pertumbuhan penjualan dan pertumbuhan karyawan, perusahaan yang
berorienatasi keapada stakeholder berikenerja lebih baik dbanding dengan
perusahaan yang berorientasi pada pemegang saham. Dicatat juga bahwa
manajemen yang menerapkan visi lebih memberikan fokus kepada stakeholder
daripada pemegang saham. Laporan ini senada dengan hasil penelitian
tentang Living Company (1997) dimana ditemukan bahwa perusahaan yang
berorientasi kepada pemangku kepentingan tetap berada pada hubungan yang
harmonis dengan lingkungan nya dengan tetap menjada hubungan kuat
dengan lingkungan. Hal demikian dimungkinkan karena manfaat yang
diterima perusahaan yang berorientasi kepada pelanggan akan memberikan
manfaat yang berkelanjutan terhadap perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar